
TANJUNG SELOR, KBSC – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sejatinya telah memberikan kewenangan kepada 102 Pemkab/Pemkot yang saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Hal itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada tanggal 29 Mei 2020.
“Pemerintah melakukan kategorisasi sesuai tingkat risiko di tiap daerah berdasarkan warna. Untuk zona hijau berarti kabupaten/kota yang belum terdampak, jumlahnya ada 102,” kata Doni Monardo, dikutip Kaltarabisnis.co dari Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional.
Disebutkan Doni, 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.
Kemudian Jawa Tengah terdapat 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.
Selanjutnya Nusa Tenggara Timur 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.
Dalam implementasinya, Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.
Ia juga meminta setiap daerah untuk wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
Doni Minta Bupati/Walikota Konsultasi ke Gubernur
Pada kesempatan yang sama, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkopimda dan DPRD serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkopimda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tuturnya.
Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemprov, khususnya kepada para Gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga Pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung,” jelasnya.
Kaltara New Normal Kategori 2, Jalu Infeksi Dekati 0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Penerapan new normal atau tatanan baru atau masyarakat produktif dan aman COVID-19 akan dilaksanakan secara bertahap. Sejatinya berdasarkan data dari BNPB ada 110 daerah kabupaten/kota yang memang belum pernah terdampak COVID-19. Daerah-daerah tersebut masuk zona hijau dan dipersiapkan untuk kegiatan normal baru atau kategori 1.
Airlangga mengatakan, ada juga provinsi dan kabupaten/kota di dalamnya siap dibuka, tetapi bukan berdasarkan angka nihil kasus positif COVID-19. Namun, Rt atau laju infeksi di daerah tersebut sudah berada di bawah level 1 persen dan mendekati angka 0. Untuk daerah-daerah ini masuk dalam kategori 2.
“Daerah-daerah ini adalah Aceh, Riau, Kaltara, Maluku Utara, Jambi, DKI Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau,” ujar Airlangga.
Ada juga daerah yang siap dibuka berdasarkan analisa tren dan analisa per kelurahan. Daerah tersebut berada di provinsi Jawa Tengah, sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan.
Untuk diketahui, RT Kaltara berdasarkan penelusuran Kaltarabisnis.co di situs Bonza, laju Rt Provinsi Kaltara sudah berada di level 0,75 sejak tanggal 27 April 2020. Sedangkan laju tertinggi terjadi pada 15 April 2020 yaitu pada level merah 4,58. Kemudian terus melandai ke level 1,13 pada 21 April 2020, hingga ke level 0,75 saat ini.

Rt merujuk pada angka reproduksi efektif—sebuah metrik untuk melacak laju penyebaran virus secara real-time. Jika Rt di atas 1.0, setiap infeksi akan menyebabkan lebih dari satu infeksi lain (virus menyebar dengan cepat). Sebagai contoh, Rt = 2 berarti satu pasien yang terinfeksi akan menulari rata-rata dua pasien lainnya. Jika Rt di bawah 1.0, setiap infeksi akan menyebabkan kurang dari satu infeksi lainnya, dan virus akan berhenti menyebar. (van/kbsc)